Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Fraksi
PDIP, DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Dj. Polapa meminta agar Anggota DPRD lainnya untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan dari luar terkait hasil rapat bersama lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini ditegaskan oleh Ali Polapa usai dirinya bersama sejumlah Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo lainnya mengikuti rapat koordinasi dengan KPK, Kemendagri, Pemprov Gorontalo, Pemkab Gorontalo dan Pimpinan dan Ketua-ketua fraksi DPRD Kabupaten Gorontalo di Gedung KPK, Jumat 14/10/2022.
Ali menjekaskan, terkait evaluasi APBD-P 2022 KPK tidak bisa mengambil keputusan karena bukanlah wewenang mereka. Kata Ali, KPK menegaskan bahwa evaluasi merupakan ranah Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.
“Yang pertama, KPK tidak bisa mengambil keputusan soal evaluasi APBD-P, karena bukan kewenangan mereka. KPK disini hanya memfasilitasi. Jika kami ingin meminta fatwa yang lebih kuat, maka hal itu dapat dilakukan ke Ditjen Otda Kemendagri. Dan almadulillah Ditjen punya prinsip yang sama,” ungkap Ali.
Ali megatakan, Pelaksana Harian Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri juga memberikan pandangannya terkait acuan evaluasi APBD Perubahan oleh pemerintah provinsi. Kata Ali, Dirjen menjeskan bahwa Pemrov tetap merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi.
“Kalau pun ada persoalan tentang qourum atau tidak saat paripurna penetapan APBD-P 2022, hal itu masuk pada ranah yang lain dan tidak mempengaruhi apa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tegas Ali.
“Sehingga saya berharap kepada teman-teman (anggota DPRD) untuk dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh dengan berbagai pernyataan dari luar (F16). Ingat, proses yang benar tidak akan menghianti hasil perjuangan,” pungkas Ali.
Penulis : Thoger