Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, Minggu 31/07/2022.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo, dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, TNI/Polri, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan juga Pimpinan Parpol tingkat Kabupaten Gorontalo.
Pada sambutannya Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani menyampaikan, terkait PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dan disusul dengan PKPU No. 4 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
“Saya berharap kepada Partai politik agar mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan dengan hal tersebut insyaallah terpenuhi dan kami berharap semua partai politik bisa lolos di Pemilu nanti,” ungkap Rasid.
Seperti diketahui Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadly Koem.
Penulis Khalid Moomin