Example floating
Example floating
DaerahHukum

Terkait JPU Minta Uang, Ini Penjelasan Kejati Gorontalo

×

Terkait JPU Minta Uang, Ini Penjelasan Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejati Gorontalo
Foto : Gedung Kejati Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait pemberitaan yang berjudul “Geruduk Kantor Kejati Gorontalo, Masa Putar Rekaman JPU Minta Uang“, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo lakukan klarifikasi, Kamis 30/06/2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Mohammad Kasad menjelaskan, pihak kejaksaan sudah melakukan tindakan pada yang bersangkutan.
 
“Terhadap Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidsus telah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejati Gorontalo. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Kasad.

Baca Juga : Geruduk Kantor Kejati Gorontalo, Masa Putar Rekaman JPU Minta Uang

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Kejati Gorontalo telah bertindak cepat melakukan penanganan terhadap oknum jaksa dimaksud sesaat setelah diterimanya informasi dari masyarakat.

Pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat pada hari rabu 29 Juni 2022 maupun pemberitaan yang ada di media.

“Oleh karenanya, proses penangangan terhadap oknum jaksa dimaksud sudah selesai dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo dan selanjutnya telah disampikan ke Kejaksaan Agung,” ucap Mohammad.

Kasad menegaskan, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan tetap akan menindak dengan tegas dan memberi sanksi terhadap setiap jaksa maupun Pegawai Kejaksaan RI, Khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Gorontalo jika ditemukan adanya perbuatan tercela.

“Sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang dapat mencederai rasa keadilan dimasyarakat Gorontalo,” tutur Kasad.

Kasad mengatakan, klarifikasi ini merupakan peringatan keras bagi seluruh personil Adhyaksa untuk selalu melaksanakan tugas secara profesional dan menumbuhkan jiwa integritas dalam bertugas.

“Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya Oknum Kejati Gorontalo dan Kejari se-Wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela, agar segera melaporkannya langsung melalui Platform Call Center Kejati Gorontalo, 081342649718 atau di gorontalokejati@gmail.com,” tandas Kasad.

Penulis : Khalid Moomin
Share :  
Example 120x600