Kontras.id, (Gorontalo) – Usut punya usut, Koperasi Primkoveri yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo sejak 2006 tidak mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) maupun dari Dinas Keporasi UMKM di wilayah itu.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Dinas PMPTSP, Koperasi UMKM, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di ruang rapat Dulohupa, Selasa 14/06/2022.
Baca Juga : Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal Koperasi Primkoveri, Komisi III Gelar RDP Bersama Instansi Terkait
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas PMPTSP Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Mohi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berupaya melacak data base milik Koperasi Primkoveri di Dinas PMPTSP namun hasilnya nihil.
“Kami telah membuka data sejak tahun 2006 hingga 2018, itu data yang dilakukan secara manual arau masih menggunakan XL. Kami juga berupaya melacak melalui aplikasi OOS, tapi tetap saja nama yang bersangkutan (Koperasi Primkoveri) kami tidak temukan. Untuk sementara kami di PTSP, koperasi yang bersangkutan belum terdaftar,” ungkap Zulkifli.
Kepala Bagian Koperasi Dinas Koperasi UMKM, Bony Moonti menyampaikan, sebulumnya dinas terkait telah melayangkan surat kepada saudara Wahab selaku maneger Koperasi Primkoveri untuk menegaskan kembali tentang izin operasional koperasi yang digunakan untuk beroperasi di Kabupaten Gorontalo. Surat tersebut kata Bony, telah dijawab oleh pihak Koperasi Primkoveri dan menyatakan bahwa mereka tidak mengantongi izin operasional.
“Kami telah melayangkan surat ke manager Koperasi Primkoveri menegaskan tentang izin operasional. Surat tersebut dijawab, bahwa koperasi itu tidak memiliki izin cabang (di Kabupaten Gorontalo) dan hanya berdiri di Kota Gorontalo. Sehingga dengan surat mereka yang tertanggal 15 April 2022, menyatakan berhenti beroperasi,” ucap Bony.
“Bahkan mereka juga mengakui memiliki 3 cabang di Kabupaten Gorontalo, di Desa Isimu Raya Kecamatan Tibawa, Desa Sidomulyo Kecamatan Boliyohuto dan Desa Lakeya Kecamatan Asparaga. Jadi ketiga-tiganya di non aktifkan. Tapi merek telah mendirikan koperasi baru dengan nama Koperasi Dana Pangan Sejahtera, dengan skop provinsi,” tutur Bony.
Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra RA. Abdul selaku pimpinan rapat meminta, agar Dinas Koperasi UMKM segera melakukan tindakan tegas terhadap Koperasi Primkoveri yang telah beroperasi secara ilegal di wilayah itu.
“Terbukti dari keterangan dinas terkait, bahwa keberadaan Koperasi Primkoveri tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka memiliki izin usaha di Kabupaten Gorontalo. Dan ini juga diperkuat oleh surat dari koperasi itu sendiri, bahwa mereka menyatakan tidak memiliki izin cabang dan telah menutup kegiatan operasional sejak 15 April,” jelas Hendra.
“Keporasi ini juga tidak pernah mendaftarkan usaha mereka di Dinas PMPTSP. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa keberadaan mereka di Kabupaten Gorontalo adalah ilegal. Kami telah memerintahkan kepada instansi terkait, untuk segera menindak tegas Koperasi Primkoveri dengan cara memberhentikan dan menutup seluruh aktivitas mereka di daerah ini,” tandas Politisi PPP ini.
Penulis : Thoger