Kontras.id, (Gorontalo) – Cabuli anak kandung yang masih berusia 14 tahun, A (33), warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo dibekuk Polres Gorontalo Kota, Senin 25/04/2022.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno S.T.K., S.I.K., mengungkapkan, pelaku diamankan Polsek Kota Barat usai menerima laporan masyarakat melalui Call center.

“Setelah menerima laporan masyarakat, operator call center menghubungi Polsek terdekat yakni Polsek Kota Barat untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek,” ujar Nauval, Selasa 26/04/2022.
Nauval menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabul disaat anaknya sedang tidur pulas. Pelaku meraba hingga melakukan aksi tidak senonoh kepada anak kandungnya.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan oleh Polsek Kota Barat ke Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tutul Nauval.
Penulis : Fanji I. Nusa