Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Pengendara Keluhkan Gangguan Lampu Lalu Lintas Simpang Empat Lahilote

×

Pengendara Keluhkan Gangguan Lampu Lalu Lintas Simpang Empat Lahilote

Sebarkan artikel ini
Kota Gorontalo
Foto : Kondisi lampu lalu lintas simpang empat Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo saat padam,(foto Fanji/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Sejumlah pengendara mengeluhkan gangguan lampu lalu lintas (traffic light) di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman atau kerap disebut perempatan Lahilote, Kota Gorontalo.

Menurut sejumlah pengendara, lampu lalu lintas tersebut sejak dua bulan terakhir sudah tidak berfungsi lagi. Seorang pengemudi becak motor (Bentor) Djafar Abdullah (34), warga Kelurahan Liluwo mengatakan. Pemerintah Kota Gorontalo seharusnya memperhatikan hal semacam ini. Pasalnya banyak yang mengeluh, karena dianggap dapat mengakibatkan ketidaknyamanan dalam berkendara.

“Lampu lalu lintas disini sudah lama tidak menyala. Sehingga sering macet, dan banyak juga yang hampir saling senggol. Karena saling harap, antara mau maju atau tidak,” ucap Djafar, Rabu 30/03/2022.

Djafar berharap, pemerintah Kota Gorontalo segera memperbaiki lampu lalu lintas tersebut sebelum terjadi kecelakaan yang menimpa para pengendara.

“Saya harap agar pemerintah kota segera memperbaikinya, sebelum kami pengendara mengalami kecelakaan karena lampu lalu lintas yang tidak berfungsi,” tandas Djafar.

Terpisah, Analisis Prasarana Transportasi Jalan Ahli Muda Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji mengungkapkan. Untuk pemeliharaan fasilitas perhubungan yang berada di simpang empat jalan Jenderal Sudirman merupakan tanggung jawab Dishub Kota Gorontalo. Kata Rahmanto, dalam waktu dekat akan diperbaiki.

“Fasilitas perhubungan di simpang 4 Jalan Jendral Sudirman itu menjadi tanggung jawab kami. Sudah ada waktu-waktu tertentu untuk bekerja, memperbaiki dan memelihara sarana dan prasarana perhubungan. Untuk waktu perbaikan lampu lalu lintas yang berada di simpang 4 jalan jendral sudirman dibuka pada bulan maret,” ungkap Rahmanto.

Rahmanto mengajak semua pihak, agar dapat bersama-sama pemerintah untuk menjaga fasilitas perhubungan. Rahmanto menjelaskan, kerusakan fasilitas perhubungan seperti lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, cermin tikung disebabkan oleh jangka waktu penggunaan atau usia dari alat tersebut.

“Kedua, kerusakannya karena sengaja dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti dilempari batu. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 pasal 75 ayat 1 dan 2 juga sudah dijelaskan mengenai sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pengrusakan terhadap sarana dan prasarana perhubungan,” tandas Rahmanto.

Penulis : Fanji I. Nusa
Share :  
Example 120x600