Kontras.id, (Gorontalo) – Gelar rapat dengar pendapat (RDP), Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo berhasil mengungkap pemalsuan identitas KTP bagi nasabah dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Bilungala, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Selasa 29/03/2022.
Korban pemalsuan identitas tersebut adalah Adrian Maku (22), warga Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo. Ketua Komisi ll Ali Polapa mengatakan, pihaknya terpaksa menunda RPD karena Kepala Unit BRI Bilungala, Semi Adam tidak dapat mengambil keputusan untuk memutihkan nama korban dari sistem BRI.
“Hari ini telah terjadi penipuan luar biasa di BRI Unit Bone Pantai, dan ternyata pimpinannya tidak bisa mengambil sikap setelah dia tau disana ada mafia. Bahkan, beliau tidak mampu menghentikan ini. Mau jadi apa BRI sebagai bank rakyat, kalau modelnya seperti ini,” tegas Ali.
Ali mengungkapkan, pemalsuan identitas KTP oleh karyawan Bank BRI Unit Bilungala bukan hanya dilakukan kepada satu orang. Namun ada beberapa warga Kabupaten Gorontalo juga menjadi korban pemalsuan.
“Tadi terungkap saat rapat, bahwa korban pemalsuan identitas KTP ini bukan hanya satu orang. Tapi banyak masyarakat kita (Kabupaten Gorontalo) yang jadi korban. Kata Kepala Unit pelakunya adalah Jufri Husain, karyawan beliau di BRI Unit Bilungala. Kita akan ungkap semua di rapat selanjutnya,” ungkap Aleg Dapil Batudaa Cs.
Ali menyampaikan, untuk RDP lanjutan terkait kasus tersebut dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan. Komisi II berencana bakal mengundang semua pihak yang terlibat. Baik pihak BRI Cabang Bone Bolango, BRI Provinsi Gorontalo dan BRI Cabang Limboto.
“Kita juga akan menghadirkan pegawai BRI Unit Bilungala yang melakukan pemalsuan itu. Kami telah menegaskan kepada Kepala Unitnya untuk mengajak mengajak pegawainya yang melakukan pemalsuan identitas. Insyaallah kita akan gelar Senin pekan depan,” tutup Politisi PDIP.
Sementara korban Adrian Maku menceritakan, pada bulan Januari 2022 kemari dirinya berniat meminjam uang di bank BRI Unit Batudaa. Disaat proses pencairan, tiba-tiba dibatalkan oleh pihak dengan alasan namanya sudah tercantum sebagai nasabah di BRI Unit Bilungala dengan total pinjaman Rp 15 juta.
“Kata Kepala Bank Unit Batudaa, bahwa nama saya sudah melakukan peminjaman di Bank BRI Bilungala, pada Oktober 2021. NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan mana sama, Sementara saya tidak pernah melakukan peminjaman sebelumnya,” ungkap Adrian.
Adrian mengaku, dirinya mencoba mencari tahu hal tersebut sampai ke Bank BRI Unit Bilungala. Namun oleh kepala unit, Adrian diperintahkan untuk menemui dan menanyakan soal pemalsuan identitas tersebut langsung kepada bawahannya yang tak lain adalah pelaku.
“Saya pun mencari tahu sampai ke Bank BRI Unit Bilungala. Tapi jawaban kepala unit, saya disuruh menemui bawahannya yang melakukan penipuan itu. Karena tidak mendapatkan kejelasan, maka kami melapor ke DPRD,” tandas Adrian.
Penulis : Thoger