Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Tetapkan Tiga Ranperda, Jarwadi Mamu : Penyandang Disabilitas Bakal Dilindungi

×

Tetapkan Tiga Ranperda, Jarwadi Mamu : Penyandang Disabilitas Bakal Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Jarwadi Mamu
Foto : Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabgor, Jarwadi Mamu,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Usai penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Ranperda usul inisiatif DPRD, Ketua Fraksi Nasdem menegaskan, penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo bakal dilindungi oleh peraturan daerah (Perda).

“Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam segala aspek kehidupan, baik itu dalam berbangsa, bernegara maupun bermasyarakat,” tegas Jarwadi, Senin 28/03/2022.

Jarwadi mengatakan, Ranperda tersebut didasari pemahaman bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap insan manusia, tidak terkecuali para penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal, langgeng, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun termasuk negara.

“Persamaan dan keadilan dalam mendapatkan hak-hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan, mencukupi hak-hak dasarnya dan perlakuan yang sama disegala bidang kehidupan ini di jamin dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” kata Jarwadi.

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” sambung Jarwadi.

Jarwadi menyampaikan, setiap warga negara harus mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Jaminan perlindungan terhadap hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan secara yuridis formil sebenarnya juga telah diatur melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” jelas Jarwadi.

“Maka dari itu pemerintahan daerah berwenang dan perlu mengatur hal ini dalam suatu produk hukum daerah, terutama melihat jumlah penyandang disabilitas di daerah yang bisa dibilang tidak sedikit,” lanjut Jarwadi.

Jarwadi mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, ada sebanyak 5.816 jiwa penyandang disabilitas yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota. Untuk Kabupaten Gorontalo terdapat 2.200 orang yang tersebar di 19 kecamatan.

“Dengan memperhatikan jumlah ini, maka Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak mereka sangat perlu untuk dibentuk,” tegas  Aleg Dapil Limboto Cs.

Jarwadi mengungkapkan,  jangkauan Perda ini nantinya meliputi perlindungan hidup mereka. Bebas dari stigma, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan kesejahteraan sosial.

“Tak hanya itu, perlindungan aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri, dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi,” ungkap Jarwadi.

“Ruang lingkup dan materi muatan dalam Perda ini seperti  ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam tanggungjawab pemerintah daerah, hak mereka baik itu perempuan dan anak maupun kewajiban mereka, pemerintah daerah, BUMD dan perusahaan swasta, pengarusutamaan, peran serta masyarakat dan badan usaha,  pemerintah desa,  pembinaan dan pengawasan, koordinasi, bina prestasi, penghargaan, Perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi serta pembiayaan,” tandas Jarwadi.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600