Kontras.id (Pohuwato) – Praktisi Hukum Kabupaten Pohuwato, Yusuf Mbuinga angkat bicara kaitan dengan organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Pengacara senior di Pohuwato itu mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa untuk melakukan audit investigatif terhadap semua Ormas/LSM penerima dana hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021.
“Yang harus di usut secara terbuka dan tanpa pandang bulu kaitan dengan ormas/lsm yang diduga membuat SPJ fiktif. Yang anggarannya ada tapi kegiatannya tidak ada (fiktif),” tegas Yusuf Mbuinga, Jum’at (25/3/2022) kepada wartawan media ini.
Oleh karenanya tokoh masyarakat yang biasa disapa Om Yusuf meminta hal yang disampaikannya itu dapat ditindaklanjuti dan diproses hukum demi memberantas ormas/LSM nakal yang cenderung korup.
“Hal ini kami sampaikan agar diindahkan, apabila tidak diindahkan maka akan merugikan keuangan daerah, begitu banyak anggaran yang digelontorkan tapi pertanggungjawabannya nihil (korup),” tegasnya sembari menambahkan law enforcement harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Penulis : Hitler Simanungkalit