Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Pemprov Gorontalo Bantah Pelaku Narkoba yang Dibekuk Polres Gorontalo Tenaga Kontrak DKP

×

Pemprov Gorontalo Bantah Pelaku Narkoba yang Dibekuk Polres Gorontalo Tenaga Kontrak DKP

Sebarkan artikel ini
Gorontalo
Foto : Pelaku FD (30) bersama mobil milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo yang digunakan untuk menjemput sabu,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Pejabat Fungsional Ahli Muda Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Kusbianindradi membantah, jika pelaku narkoba jenis sabu berinisial FD (30) warga Jalan Kenangan Kelurahan Wumialo Kota Tengah, Kota Gorontalo yang dibekuk Satresnarkoba Polres Gorontalo adalah tenaga kontrak DKP.

Kusbianindradi menegaskan, FD merupakan sopir yang disewa oleh pihak ketiga untuk menyalurkan bantuan pangan ikan dari pemerintah provinsi Gorontalo ke beberapa kabupaten kota yang ada di Gorontalo.

“FD itu bukan pegawai kami, yang bersangkutan adalah supir yang disewa oleh pihak ketiga. Jadi pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 itu, memang ada penyaluran ikan di beberapa wilayah,” kata Kusbianindradi via telepon, Selasa 22/03/2022.

Baca Juga : Ketahuan Bawa Sabu, Tenaga Kontrak Pemprov Gorontalo Dibekuk Polisi

Namun Kusbianindradi mengaku, jika mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi DM 8578 AD yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gorontalo bersama pelaku merupakan mobil Dinas milik DKP Provinsi Gorontalo.

“Kalau mobilnya memang mobil dinas kami, itu mobil operasional. Tapi kalau sopirnya itu bukan PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau ASN (Aparatur Sipil Negara), itu supir yang disewa oleh pihak ketiga,” tandas Kusbianindradi.

Sebelumnya, FD dibekuk Satresnarkoba Polres Gorontalo pada Kamis 17/03/2022 pukul 18.00 WITA karena narkoba. Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Arlan Budi Kusuma melalui Kanit 1 Satresnarkoba, Aipda N Surbakti mengungkapkan, pelaku diamankan di simpang empat lampu merah perbatasan Kecamatan Limboto dan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo tepatnya Kelurahan Hutuo dan Desa Pentadio

“Status pelaku sebagai sopir mobil dinas di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. Jadi dia tenaga kontrak di dinas tersebut,” ungkap  pada konferensi pers di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Gorontalo, Selasa 22/03/2022.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600