Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Bahas Ranperda Artefak Budaya, Pansus DPRD Gelar Rapat Bersama Tim Penyusun

×

Bahas Ranperda Artefak Budaya, Pansus DPRD Gelar Rapat Bersama Tim Penyusun

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto : Suasana pembahasan lanjutan Ranperda Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Artefak Budaya di Kabupaten Gorontalo di ruang Dulohupa, Senin (21/03/2022),( foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Artefak Budaya di Kabupaten Gorontalo, Panitia Khusus (Pansus) DPRD kembali melakukan rapat pembahasan lanjutan materi bersama tim penyusun dari unsur akademisi di ruang Dulohupa, Senin 21/03/2022.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Artefak Budaya, Hendra R. Abdul mengatakan, rapat lanjutan pembahasan Ranperda tersebut dalam rangka merealisasikan pengaturan hukum yang secara khusus untuk mengatur perlindungan, pengelolaan dan pengembangan artefak budaya di Kabupaten Gorontalo.

“Kami Pansus melakukan rapat bersama tim penyusun dari unsur akademisi. Ada sejumlah materi yang kami bahas, pertama soal upaya menyelamatkan warisan sejarah yang ada di Kabupaten Gorontalo,” kata Hendra, Selasa 22/03/2022.

Hendra menyampaikan, selain itu Pansus juga membahas bagaimana mengakomodir benda bersejarah tapi belum sempat dijadikan cagar budaya karena terkendala oleh hal-hal teknis, seperti umur benda tersebut kurang dari 50 tahun berdiri.

“Undang-Undang tentang Cagar Budaya hanya mengatur bahwa yang bisa diakomodir harus berumur lebih dari 50 tahun dan belum pernah direnovasi. Sebagai contoh bangunan Banthayo Poboide, bagunan itu tidak bisa masuk sebagai cagar budaya, sebab telah dilakukan rubah atau renovasi. Padahal, itu adalah kekayaan intelektual yang dimiliki Gorontalo yang harus kita lindungi,” tutur Hendra.

Hendra menjelaskan, artefak budaya ialah yang benar-benar warisan peradaban yang memiliki bukti otentik tentang daya cipta suatu daerah yang sulit dipungkiri fakta-fakta keasliannya, kepemilikan, perpindahan, peletakan, kerusakan, perubahan persepsi, serta pemanfaatannya.

“Artefak itu memiliki nilai sejarah dan karakter budaya yang unik seta bersifat kompleks, sehingga membutuhkan jaminan-jaminan perlindungan, pengelolaan sampai pengembangan berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan. Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keberlanjutannya,” jelas Hendra.

Hendra menambah, mewujudkan partisipatif dan edukatif masyarakat atas artefak budaya bisa terselenggara apabila terdapat norma hukum dan pengaturan-pengaturan yang mengikat.

“Ranperda ini akan menjawab setiap hak dan kewajiban bagi unsur-unsur pemerintahan, masyarakat, dan pemangku kepentingan secara jelas dan terbuka. Insyaallah aturan ini bisa segera terealisasi,” tandas Hendra.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600