Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Gorontalo, Wowiling Habibullah mengapresiasi respon cepat Biro Hukum Provinsi Gorontalo terkait evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang ketentuan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kami selaku PAPDESI Kabupaten Gorontalo memberi apresiasi kepada Biro Hukum Provinsi Gorontalo atas respon cepat penyelesaian evaluasi Perbup ADD,” ucap Wowiling, Jumat 18/03/2022.
Wowiling mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bahwa Perbup Penyusunan ADD sudah selesai dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Gorontalo dan sudah diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
“Atas nama seluruh Kepala Desa dan seluruh perangkat desa Kabupaten Gorontalo mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap pemenuhan kebutuhan perangkat desa,” tutur Wowiling.
Menurut Wowiling, evaluasi Perbup ADD segera terealisasi dikarenakan kerja sama yang baik antara Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Keuangan serta Bagian Hukum Kabupaten Gorontalo.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah terutama bapak bupati yang cepat merespon pemenuhan kebutuhan kami selaku perangkat desa,” tandas pria yang juga selaku Kepala Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya ini.
Sebelumnya, pencairan ADD bagi 191 desa di Kabupaten Gorontalo hingga Maret 2022 belum dapat terealisasi karena terkendala evaluasi Perbup oleh Biro Hukum Provinsi.
Penulis : Thoger