Kontras.id (Pohuwato) – Melalui Peraturan Bupati (Perbup), Insentif para Imam Masjid se-Kabupaten Pohuwato di pangkas habis-habisan oleh pemerintah daerah Pohuwato.
Itu di jelaskan oleh salah satu Imam Masjid di Kecamatan Buntulia, yang enggan disebutkan namanya, Kamis 24/2/2022.
“Kami para imam masjid di zamannya Pak Syarif Mbuinga dan Pak Amin Haras, 650 ribu rupiah perbulan. Sekarang, di bupati dan wakil bupati yang baru, justru dipotong. Tidak seindah janji politik saat kampanye dulu, katanya kami akan diperhatikan dengan baik,” ungkapnya.
“Ini sudah sejak 2021, Perbupnya baru keluar Januari tahun 2022. Sekarang insentifnya tinggal 150 ribu rupiah. Itu pun dihitung per kegiatan bukan per bulan. Kalau sebelumnya, setiap kegiatan itu di luar insentif per bulan 650 ribu rupiah yang kami terima,” akunya.
Dia pun mengaku bahwa, jika sebelumnya insentif pembantu imam per bulannya Rp.350.000, saat ini berubah jadi Rp.100.000 per kegiatan.
“Kalau dihitung perkegiatan, hitung-hitungan dalam setahun itu cuma ada mungkin tidak lebih dari 8 kegiatan,” ujarnya.
Dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui Selretaris Daerah, Iskandar Datau menyampaikan bahwa, persoalan insentif para imam tidak dipangkas, melainkan dialihkan ke pemerintah desa lewat Bantuan Sosial Tunai atau BST.
“Ia sudah ada Perbupnya. Tapi itu sudah diserahkan ke pemerintah desa. Hanya saja sosialisasinya tidak mendarat betul. Tidak ada pemotongan hanya sebahagian insentifnya ditalangi BST desa,” kata Sekda Iskandar Datau.