Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kalah Dari Rusli Habibie Dalam Perkara Wanprestasi, Rustam Akili Ajukan Banding

×

Kalah Dari Rusli Habibie Dalam Perkara Wanprestasi, Rustam Akili Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Rustam Akili dan Rusli Habibie
Foto : Rustam Akili (kiri) dan Rusli Habibie (kanan),(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kalah dari Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie atas gugatan perkara wanprestasi, Staf Khusus Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, Rustam Hs Akili menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto tersebut.

Susanto Kadir S.H., selaku Kuasa hukum Rustam Akili menjelaskan, menyikapi putusan perkara nomor Pdt.G/2021/PN Lbo yang dibacakan oleh majelis hakim pihaknya belum membaca secara utuh dokumen putusan tersebut sehingga belum memberikan tanggapan.

“Terhadap putusan itu kami sudah sampaikan kepada klien kami (Rustam Akili), beliau menghormati putusan pengadilan dan meminta salinan putusan untuk mempelajari apa saja yang tertuang. (Setelah mempelajari) klien kami menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan (banding.red),” jelas Susanto, Jumat 04/02/2022.

Susanto menegaskan, pihaknya telah mendaftarkan upaya banding tersebut. Sehingga, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kemarin belum berkekuatan hukum tetap.

“Yang harus diketahui, putusan ini mengabulkan sebagian dan menolak sebagian. Karena masih ada upaya hukum, maka tergugat tidak bisa dikatakan wanprestasi. Jadi penggugat jangan dulu senang, ingat negara kita adalah negara hukum,” tegas Susanto.

Susanto menyarankan, agar sekolompok yang saat ini mendesak kliennya segera mengembalikan uang tersebut untuk kembali ke bangku kuliah. Pasalnya kata Susanto, perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap sudah ada yang meminta menjalankan putusan tersebut.

“Saat ini ada yang berkoar-koar, bahwa Rustam Akili harus membayar Rp915 juta. Statemen ini adalah keliru dan sesat. Kecuali sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru ada kewajiban untuk membayar. Apa lagi mendesak bayar tunai dan seketika, emang semudah itu. Jika itu disampaikan oleh lawyer penggugat, maka saya sarankan untuk belajar lagi di Fakultas Hukum,” tandas Susanto.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600