Example floating
Example floating
Daerah

Terima Dana 15 Persen, Proyek Eks Jubir Bupati Gorontalo Minim Progres

×

Terima Dana 15 Persen, Proyek Eks Jubir Bupati Gorontalo Minim Progres

Sebarkan artikel ini
Elvikman Landjoi
Foto : Proyek peningkatan jalan Desa Pone - STAIN CS Kecamatan Limboto Barat, Kabgor oleh CV Injilly,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Proyek peningkatan jalan Desa Pone – STAIN CS yang dikerjakan oleh CV Injilly milik eks juru bicara (Jubir) Bupati Gorontalo, Elikman Ladnjoi dinilai minim progeres. Padahal, pemerintah daerah telah mengucurkan dana sebesar 15 Persen dari total anggaran.

Pantauan media ini pada Sabtu 22/01/2022, proyek multiyears yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut tak nampak aktifitas pekerjaan. Sementara warga sekitar sudah mempertanyakan, kapan jalan yang sudah digali oleh alat berat tersebut akan dikerjakan kembali. Bahkan menurut keterangan warga, proyek dengan anggran Rp 9.289.922.979.38,- tersebut sudah dua bulan terakhir tidak ada pekerjaan.

“Sejak awal Januari 2022 ini mereka sudah tidak pernah datang lagi ke kantor ini (direksi keet), baik itu pengawas maupun pak Elvikman Landjoi selaku bos pekerjaan ini,” terang Arwin Ndoi, warga Dusun III Desa Pone.

Tak hanya itu, Arwin mengungkapkan, rumah yang dijadikan sebagi kantor lapangan atau direksi keet sudah empat bulan belum dibayar oleh mantan Jubir Prof. Nelson Pomalingo tersebut.

“Rumah saya yang dijadikan kantor saja sudah 4 bulan belum dibayar pak. Kata pak Vikman belum ada uang dari pemerintah daerah (Pemda). Yang awal meminjam rumah ini untuk dikontrak pak Vikman sendiri, katanya dibayar 2,5 juta perbulannya. Ini dia sudah satu bulan belum datang ke sini,” ungkap Arwin.

Arwin berpesan, jikalau tidak terbiasa melakukan pekerjaan yang membutuhkan modal besar, lebih baik jangan memaksa. Pasalnya kata Arwin, masyarakat selaku pengguna yang nantinya bakal dirugikan.

“Kalau modal hanya untuk berdagang kambing, jangan coba-coba berdagang sapi. Jadi begini akibatnya, kami masyarakat yang susah,” tandas Arwin.

Sekertaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PU-PR) Kabupaten Gorontalo, Ansor Napu menegaskan, terkait pekerjaan proyek tersebut pihaknya telah melayangkan surat teguran ke Direktur CV Injilly selaku pihak ketiga.

“Kami telah melayangkan surat teguran pertama ke perusahaan. Untuk pekerjaan hingga saat ini baru sekitar 10,5 persen, semetara progres yang harus mereka capai hingga akhir Desember 2021 sebesar 18 persen. Mereka telah mendapatkan uang muka 15 Persen dari jumlah kontrak,” jelas Ansor.

Ansor membantah jika pekerjaan proyek tersebut merupakan milik eks Jubir Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi. “Itu bukan proyeknya pak Vikman. Ada pemilik pekerjaan itu, kami telah meminta yang bersangkutan (Direktur CV Injilly) untuk datang (dari Manado) menemui kami,” tutup Ansor.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600