Kontras.id, (Gorontalo) – Marina Tjani Ontalu, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Sukamakmur Utara Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo menduga, hasil ujian evaluasi aparat desa adalah rekayasa panitia kabupaten bersama kepala desa (Kades).
Sebab kata Marina, dirinya merasa heran tidak lulus sementara aparat yang hanya bermodalkan bertanya darinya oleh panitia dinyatakan lulus.
“Saya protes. Saya minta nilai hasil ujian di buka. Saya menduga ada permainan panitia dan kepala desa dalam proses evaluasi ini. Dugaan saya didukung oleh bukti-bukti yang saat ini ada sama,” tegas Marina kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
“Masa orang yang pakai surat keterangan menunggu ijazah Paket C lulus ujian, sementara saya sarjana gugur. Padahal dalam proses ujian peserta mereka lebih banyak bertanya kepada saya,” sambung Marina.
Marina mengaku, dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebagai aparat desa ia sering datang tepat waktu. Bahkan kata dia, seluruh pekerjaannya tidak pernah mendapatkan sorotan dari tim pemeriksa daerah (Inspektorat).
“Bukan menyepelehkan yang lain, saya selalu bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat. Bahkan setiap pemeriksaan Inspektorat, bagian saya yang tidak pernah mendapatkan terguran atau sorotan,” ungkap Marina.
Tak hanya itu, Marina juga menyinggung kop surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Hadijah U. Tayeb. Menurut dia, surat keputusan tersebut seharusnya ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bukan Sekda, sebab kop suratnya Dinas PMD).
“Ini aneh, jika yang digunakan kop surat Dinas PMD, maka otomatis yang menandatangani surat ialah kepala dinas bukan Sekda. Secara admistrasi setahu saya begitu,” tutur Marina.
Marina mengungkapkan, pihaknya telah menyurat secara resmi kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo untuk meminta peninjauan kembali hasil keputusan nilai yang telah dikeluarkan oleh panitia.
“Saya berharap ada solusi dengan upaya ini. Jika tidak, saya akan mengambil upaya hukum membawa persoalan ini sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (TUN) Gorontalo,” tutup Marina.
Sementara Kepala Desa Sukamakmur Utara, Samin Hamzah menjelaskan, terkait keputusan lulus dan tidaknya aparat desa dalam mengikuti ujian evaluasi telah diatur oleh panitia di tingkat pemerintah daerah. Dirinya mengaku, hanya menerima sebagai penerima hasil dan tidak bisa mengintervensi panitia.
“Mestinya kepala desa yang memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak untuk dipilih. Namun, berdasarkan ketentuan yang disampaikan panitia harus sesuai standar passing grade 61 hingga 100 poin. Nilai 90 poin haknya panitia, 10 poin kami kepala desa. Kami diwajibkan mengambil peserta yang nilainya tinggi, begitu penyampaian panitia,” ungkap Samin.
Samin mengungkapkan, aparat desa yang dinyatakan tidak lulus oleh panitia merupakan orang-orang yang punya peran cukup penting dan memiliki kinerja baik saat bekerja. Bahkan ia mengaku, menyesal bila aparat yang memiliki kinerja cukup baik namun tidak diluluskan.
“Terus terang selaku pemerintah desa, saya menyangkan keputusan panitia yang tidak meluluskan aparat yang punya kerja bagus. Bukan hanya saya, banyak kepala-kepala desa juga menyayangkan hal ini. Menurut saya, alangkah baiknya (hasil evaluasi) dibatalkan,” tandas Samin.
Hingga berita terbit, belum ada keterangan resmi dari panitia termasuk Dinas PMD.
Penulis : Thoger