Example floating
Example floating
Daerah

Miris DPRD Pohuwato Diduga Langgar UU Tentang Lambang Negara

×

Miris DPRD Pohuwato Diduga Langgar UU Tentang Lambang Negara

Sebarkan artikel ini
Foto : Halaman Kantor DPRD Pohuwato, (Foto : Istimewa/Kontras.id).

Kontras.id (Pohuwato) – Entah disengaja atau tidak, bendera merah putih tak lagi terlihat di halaman kantor DPRD Kabupaten Pohuwato. Dalam undang-undang telah disebutkan bahwasanya, pemasangan bendera merah putih, wajib dilakukan oleh instansi dan lembaga.

Kabag Persidangan DPRD Pohuwato Wajir Zakaria, saat di konfirmasi mengenai keberadaan bendera, dirinya menjelaskan bahwa, bendera yang lama sudah lusuh dan tak layak lagi untuk di kibarkan.

“Benderanya saya lihat sudah sangat lusuh jadi dicopot. Masih sementara dibeli. Bukannya kemarin tidak diganti saat lusuh sekali, tapi karena kabag sebelumnya masih dijabat Pal Harson Towalu,” kata Kabag Persidangan DPRD Pohuwato, Wajir Zakaria.

Seperti dikutip Tribun, pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Namun dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan pada malam hari. Keadaan tertentu termasuk peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia.

Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, Bendera Merah putih wajib dikibarkan di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pemerintah akan memberikan Bendera Negara kepada warga negara yang tidak mampu. Selain tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Bendera Negara juga wajib dikibarkan setiap hari di istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor lembaga pemerintah, gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian, gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.

Selain itu juga di gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,gedung atau halaman satuan pendidikan, gedung atau kantor swasta, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga negara, rumah jabatan menteri.

Selanjutnya di Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat, gedung atau kantor atau rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dan taman makam pahlawan nasional.

Penulis : Hitler Simanungkalit
Share :  
Example 120x600