Kontras.id (Pohuwato) – Dinilai catat hukum, kedua tokoh pohuwato Yusuf Mbuinga dan Ahmad Saleh Bumulo meminta kepada bupati Pohuwato Saipul, A Mbuinga Agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terpilihnya Karang Taruna Kabupaten Pohuwato.
Itu di jelaskan saat mengahdiri Temu Karya, Forum Karang Taruna (FKT), Kabupaten Pohuwato di Golden Sri Senin, 13/12/2021.
Yusuf Mbuinga yang didampingi Ahmad Saleh menjelaskan, bahwa terpilihnya ketua umum karang taruna diduga cacat hukum dalam mekanisme persidangan.
“Saya dan Ahmad Saleh Bumulo meminta kepada Bupati untuk tidak menerbitkan SK FKT yang baru, karena dinilai cacat hukum,” Tegas Yusuf Mbuinga Kepada Media Ini.
Menurut Yusuf, tata cara persidangan tersebut telah melanggar undang-undang yang ada.
“Paguat dan Dengilo itu, membawa mandat terbaru yang ditandatangi oleh camat sehinganya yang dikenal didalam buku itu undang-undang yang lama menyampingkan undang-undang yang baru,” tegas Yusuf.
“Sesuai fakta juga, bahwa pimpinan sidang langsung mengetuk ketua terpilih tanpa membahas kriteria calon. Maka, pimpinan sidang tidak bijaksanan dalam memimpin sidang Temu Karya Karang Taruna lanjutan,” Tukas Yusuf.
Senada dengan itu, menurut Ahmad Saleh, hal itu akan berdampak pada stabilitas daerah khususnya Bumi Panua itu sendiri.
“Yah tentu dengan kejadian itu, nantinya akan di hawatirkan mengganggu stabilitas daerah Pohuwato, apalagi ini adalah sebuah organisasi yang banyak memberikan kontribusi kepada daerah tercinta,” beber Ahmad, pria yang sering di sapa Sunder itu.
Maka Sunder sangat mengutuk keras jalanya sidang organisasi yang ala-ala primitif yang dilakukan oleh organisasi Karang Taruna itu sendiri.
“Tentu itu tidak mengacu kepada Permensos nomor 25 tahun 2019. Dan jalanya sidang saat itu saya menilai menggunakan ala-ala primitif tidak memahami mekanisme peridangan,” tukasnya.