Example floating
Example floating
DaerahHukum

Diduga Korupsi ADD 400 Juta, Polres Gorontalo Tetapkan Eks Kades Payu Jadi Tersangka

×

Diduga Korupsi ADD 400 Juta, Polres Gorontalo Tetapkan Eks Kades Payu Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K
Foto : Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K.,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Mantan Kepala Desa Payu Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Mahmud Dumbi resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gorontalo pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2019-2020.

Kapolres Gorontalo melalui Kasatreskrim, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K mengungkapkan, dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019-2020, penyidik menemukan beberapa item pengeluaran  yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai.

“Anggaran tahun 2019 sebesar Rp 1.367.992.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 1.424.935.000. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 407.339.521,” jelas Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 08/12/2021.

Agung mengungkapkan, pada perkara tersebut telah memeriksa 57 orang saksi. Diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perangkat desa, tukang dan buruh pekerja serta pendamping desa.

“Tersangka dalam mengelola ADD tidak mentaati peraturan-peraturan seperti Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 60 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di desa, serta tidak mengindahkan asas-asas penggunaan dana desa,” ungkap Agung.

Agung menyampaikan, saat ini penyidik sementara menyiapkan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk Tahap I. Sementara tersangka sendiri kata Agung, belum dilakukan penahanan karena  bersangkutan koorperatif.

“Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) ke huruf a,b,d, Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman, paling lama 20 tahun,” tandas Agung.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau

Share :  
Example 120x600