Kontras.id, (Gorontalo) – Sat Reskrim Polres Gorontalo berencana akan mengundang pihak PT Tri Jaya Tangguh, untuk dimintai klarifikasi terkait kecelakaan yang dialami oleh Saiful Mayang (33), Rabu (17/11/2021) kemarin.
Untuk hari ini Kamis 18/11/2021, Sat Reskim baru mengundang pihak keluarga. Diantaranya Fatrawati Yusuf Huruji (30), selaku isteri korban dan Marzuki Yusuf Huruji (23) adik ipar korban.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K menjelaskan, pemanggilan kepada keluarga korban sebatas permintaan klarifikasi atas musibah kecelakaan kerja yang menimpa Saiful Mayang.
“Iya, ada pemanggilan kepada keluarga korban. Hanya sebatas klarifikasi biasa, terkait kronologis kecelakaan. Apakah murni kecelakaan atau ada dugaan kelalaian pengawasan pihak perusahaan,” jelas Agung.
Baca Juga : Lengan Tersangkut Mesin, Vidio Buruh PT.Trijaya Tangguh Viral
Agung mengatakan, pihaknya juga berencana akan memanggil pihak perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh untuk dimintai keterangan selaku penanggungjawab para buruh.
“Akan kami jadwalkan permintaan keterangan kepada pihak perusahaan. Selain perusahaan, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Nakertrans,” kata Agung.
Sementara Marzuki Yusuf Huruji yang mewakili keluarga mengungkapkan, dirinya menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait kronologis kecelakaan yang menimpa kakak iparnya.
“Penyidik bertanya bagaimana kronologis korban mengalami kecelakaan, apa saja yang luka, gajinya berapa, korban mengalami patah tulang pada bagian mana saja,” ujar Marzuki.
Selain itu kata Marzuki, pihak keluarga korban juga ditanyai apakah korban menerima haknya sebagai buruh seperti BPJS Ketenagakerjaan dan santunan lainnya dari perusahaan.
“Penyidik tanya apakah ada inisiatif dari perusahaan untuk memberikan hak dan santunan kepada pihak korban,” tandas Marzuki.
Media ini sudah berupaya mengubungi pihak perusahaan melalui Human Resource Departemen (HRD) atau departemen sumber daya manusia PT. Tri Jaya Tangguh untuk dimintai tanggapan, tapi belum direspon.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau