Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Jalan Khusus Truk Pertambangan dan Perkebunan di Kabgor Bakal Diatur Melalui Perda

×

Jalan Khusus Truk Pertambangan dan Perkebunan di Kabgor Bakal Diatur Melalui Perda

Sebarkan artikel ini
Hendra Abdul
Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul,(foto dok. Thoger/kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Akses jalan khusus transportasi hasil pertambangan dan perkebunan masyarakat di Kabupaten Gorontalo rencanya bakal diatur melalui peraturan daerah (Perda). hal ini diungkapkan Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hendra Abdul, Jumat 12/11/2021.

Kata Hendra, saat ini DPRD dan pemerintah daerah telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan.

“Ranperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD. Dalam waktu dekat akan kita bahas di panitia khusus (Pansus),” tutur Hendra.

Hendra menjelaskan, peran transportasi darat melalui jalan umum harus ada penataan dalam satu sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan masyarakat.

“Dengan kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata,” jelas Hendra.

Hendra mengatakan, permasalahan ketertiban penggunaan dan pemanfaatan jalan selama ini mengakibatkan kemacetan sehingga meningkatnya beban biaya angkutan barang. Disisi lain, aspek keselamatan perlu mendapat perhatian demi menekan tingkat kecelakaan. Penggunaan ruas jalan sebagai parasarana pendistribusian barang dan jasa untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah perlu didorong dengan pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

“Oleh sebab itu pemerintah kabupaten kota sesuai kewenangannya harus berperan maksimal dalam menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di jalan,” kata Hendra.

Aleg PPP ini menyampaikan, tradisi aktifitas masyarakat selama ini yang sudah terbangun menggunakan jalan umum sebagai sarana perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu kepentingan umum lainnya.

“Ini memerlukan keterlibatan pemerintah untuk mengarahkan masyarakat agar kegiatan mereka tetap terjaga dan tidak mengganggu kepentingan umum lainnya,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, demi mengoptimalkan penggunaan jalan sesuai peruntukkannya pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiataan perkebunan dan pertambangan melalui instrumen perturan daerah.

“Arah pengaturan rancangan peraturan daerah ini, terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, nyaman dan terpadu untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan umum,” terang Hendra.

“Ruang lingkup Ranperda ini meliputi lalu lintas di jalan umum, jalan khusus, perizinan keadaan tertentu, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrative, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” tandas Aleg dua periode ini. (Wie)

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600