Example floating
Example floating
Daerah

Kasasi Luqmanul Hakiem Ajuna Ditolak, PWM Gorontalo Akan Datangi PA

×

Kasasi Luqmanul Hakiem Ajuna Ditolak, PWM Gorontalo Akan Datangi PA

Sebarkan artikel ini
PWM Gorontalo
Foto : Suasana konferensi pers oleh PWM Gorontalo, di Masjid Darul Arqam Kota Gorontalo, Sabtu (16/10/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kasasi sengketa Masjid Nurul Falah Jalan Sude Kau, Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo yang diajukan Rahmat Pakaya, Marten Bunga, Agus Polontalo, dan Abdul Wahib A. Bunga melalui kuasa hukumnya Luqmanul Hakiem Ajuna ditolak Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo berencana segera mendatangi Pengadilan Agama (PA).

Ketua PWM Gorontalo Dr. Sabara Karim Ngou mengungkapkan, pihaknya telah menerima salinan putusan sengketa Masjid Nurul Falah dari MA dan akan mendatangi PA Senin (18/10/2021) untuk meminta agar putusan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Insyaallah kita segera akan menghadap ke PA hari Senin. Intinya meminta untuk melaksanakan putusan yang telah dituangkan oleh MA dengan nomor 139,” ungkap Sabara pada konferensi pers PWM Gorontalo, di Masjid Darul Arqam Kota Gorontalo, Sabtu (16/10/2021).

Sabara mengatakan, karena sengketa telah mendapatkan putusan inkrah dari MA, PWM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Pimpinan Rating Muhammadiyah (PCM) telah sepakat meminta PA untuk segera melakukan tindakan sesuai yang tertuang dalam amar putusan.

“Tentu kita sangat berharap kepada para Nazir Masjid yang telah membaca putusan tersebut, dengan sepenuh hati dan legowo menyerahkan masjid dan tanah itu dalam keadaan baik dan kosong. Nanti kita tunggu juga, apa yang akan dilakukan oleh pengadilan terkait surat kita,” kata Sabara.

Sabara menegaskan, apabila ada perlawanan dari pihak yang dinyatakan kalah maka PWM Gorontalo berharap agar pengadilan meminta bantuan aparat kepolisian dan TNI untuk mengawal eksekusi terkait putusan tersebut.

“Tapi, tentu hal itu kita tidak inginkan. Kami berharap bagi mereka para Nazir Masjid ini dengan besar hati menerima putusan ini. Karena ini adalah putusan inkrah yang sudah tidak ada jalan keluar,” tutur Sabara.

Sabara mengungkapkan, pihaknya menghargai Luqmanul Hakiem Ajuna jika melakukan upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK). Tapi kata Sabara, upaya hukum tersebut tidak akan menghalangi eksekusi yang nantinya dilakukan oleh pengadilan.

“Kalau mereka mau PK itu hak mereka. Setelah putusan mereka diberi waktu 14 hari kalau mau PK. Tapi secara hukum PK itu tidak menghalangi eksekusi,” tandas Sabara.

Ketua Nazir Masjid Nurul Falah, Rahmat Pakaya saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto untuk dimintai tanggapannya mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Alhamdulillah saya selaku Ketua Nazir Masjid, sampai dengan saat ini belum menerima salinan putusan itu. Kalau saya sudah terima, maka saya bisa tanggapi. Saya sudah mendapatkan informasi tapi hanya melalui media online, untuk surat resmi ke kita belum ada,” ungkap Rahmat.

“Insyaallah Senin (18/10/2021) kita akan cek di PA, apakah sudah ada putusan ini. Toh kalau ada, masih ada upaya PK diatasnya,” tegas Rahmat.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600