Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Diduga Terbakar Cemburu, Seorang Suami di Gorontalo Tikam Isterinya Hingga Tewas

×

Diduga Terbakar Cemburu, Seorang Suami di Gorontalo Tikam Isterinya Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Di Gorontalo
Foto : Pelaku SH (32), warga Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabgor usai diamankan polisi,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Diduga terbakar cemburu buta, HS alias Hendra (32), warga desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo menghabisi isterinya Siska Abdul (29) hingga tewas, Selasa 28/09/2021 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno mengungkapkan, pembunuhan bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban yang dipicu oleh dugaan pelaku bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan laki-laki lain.

“Menurut keterangan tersangka motifnya karena isterinya (korban) selingkuh, pelaku mengaku punya bukti percakapan. Tuduhan itu dibantah oleh korban, hingga terjadi adu mulut,” ungkap Nauval.

“Kejadian penganiayaan terjadi di rumah mereka di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,” sambung Nauval.

Nauval mengatakan, setelah beradu argumen korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku hingga korban jatuh tersungkur di selokan. Saat itulah kata Nauval, pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau berulang kali pada bagian tubuh korban.

“Korban mengalami luka tusukan pada bagian belakang, lengan, tangan, perut dan dada. Menurut keterangan pihak rumah sakit, korban mengalami 24 kali tusukan. Korban meninggal dunia disaat dilarikan ke RSUD Dunda Limboto,” kata Nauval.

“Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku masih meminum minuman keras bersama teman-temannya. Setelah itu tersangka pulang ke rumah dan menanyakan perihal dugaannya kepada korban,” lanjut Nauval.

Kata Nauval, guna kepentingan pemeriksaan saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Gorontalo.

“Apakah ada unsur perencanaan atau tidak, kami masih dalami. Untuk sementara pelaku kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP dan pasal 354 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandas Nauval.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600