Kontras.id, (Gorontalo) – Upah pekerjaan proyek saluran air di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, tak kunjung dibayar oleh pemerintah desa, puluhan pekerja mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa 03/08/2021.
Anton Hadiu, perwakilan para pekerja kepada Komisi I menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan saluran air tesebut hingga rampung 100 persen. Namun, sisa upah mereka tidak kunjung diberikan oleh Pemerintah Desa Hutabohu.
“Sebagian gaji kami sudah dibayarkan pemerintah Desa Hutabohu, tinggal sisanya yang belum ada,” kata Anton.
Anton menjelaskan, jumlah pekerja dalam proyek dengan anggaran Rp140.000.000 sebanyak 30 orang yang terdiri dari 21 orang pekerja dan 9 orang tukang 9 orang. Pembayaran pekerja sebesar Rp125.000 per hari orang kerja (HOK) kata Anton, sementara tukang Rp175.000 per (HOK).
“Total HOK pekerja dengan sisa pembayaran gaji sebesar Rp 41.275.000. Kami bekerja sejak 8 Juni dan selesai pada tanggal 29 Juni 2021. Kami hanya menuntut hak,” tegas Anton.
Anton mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak-hak pekerja dan tukang, namun hasilnya tetap sama, sisa pembayaran yang diharapkan tak kunjung diterima.
“Bapak Rustam Pomalingo menyampaikan, jika bukan karena terhalang Iduladha bisa segera dicairkan. Bahkan untuk menutupi biaya saat lebaran Iduladha kami terpaksa ngutang pak, sekarang ditagih. Tapi mau bayar pakai apa, sisa gaji belum dibayar pemerintah desa,” keluh Anton.
Untuk itu Anton berharap, agar Komisi I dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak Pemdes Hutabohu.
“Semoga dengan upaya ini, sisa upah kerja dapat terbayarkan,” harap Anton.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD, Sukarman Humunggio mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Hutabohu tersebut.
“Aspirasi mereka sudah kami terima dan akan disampaikan ke Ketua Komisi untuk diagendakan rapat internal, apakah masalah itu dapat diselesaikan tanpa melakukan RDP nanti kita lihat. Kami berharap agar segera dituntaskan masalah pembayaran. Jika ada kendala, jelaskan ke masyarakat,” tutur Sukarman.
Terpisah Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo membenarkan, bahwa sisa pembayaran gaji para pekerja belum dilunasi oleh pemerintah desa. Dirinya tidak membayangkan, progres pekerjaan lebih cepat dari waktu pelaksaan pekerjaan selama 90 hari.
“Dari target 90 hari kerja, mereka mampu menyelesaikan dengan waktu 21 hari. Saat ini pencairan masih dalam proses administrasi yang harus dilengkapi oleh pekerja, artinya pencairan bisa dilakukan jika semua sudah dipenuhi,” jelas Rustam.
Rustam mengungkapkan, administrasi pembayaran upah pekerja telah selesai ditandatangani dan menunggu proses pencairan. Rustam mengaku tidak mempersoalkan sikap masyarakat yang mempertanyakan pembayaran sisa gaji di DPRD.
“Dananya masih ada di rekening desa, sekarang sementara berproses. Untuk aspirasi di DPRD, kami selaku pemerintah desa menghargai sikap masyarakat. Kami bersedia jika dilakukan RDP,” tandas Rustam.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau