Example floating
Example floating
DaerahHukum

Diduga Lakukan Penipuan, 2 Kades dan 1 Aktivis di Gorontalo Ditahan Polisi

×

Diduga Lakukan Penipuan, 2 Kades dan 1 Aktivis di Gorontalo Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penipuan Melibatkan Pejabat Publik
Foto : Ilustrasi,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Polres Gorontalo Utara melakukan penahanan terhadap Kapala Desa Langge, Ato Ali dan Kepala Desa Tutuwoto, Kecamatan Angrek Adeleyda Kadoli atas kasus dugaan penipuan.

Selain dua oknum Kades, Polisi juga ikut menahan seorang oknum aktivis Gorontalo Utara Nanang Latif.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato via celuler mengungkapkan, penahanan kedua oknum Kades tersebut dilakukan pada Jumat 30/07/2021 sekitar Pukul 20:00 Wita.

“Penahanan kedua oknum Kades ini atas kasus Penipuan, saat ini Keduanya di titipkan di Polsek terdekat. Kades Langge Ato Ali di Polsek Anggrek, sementara Kades Tutuwoto Adeleyda Kadoli di Polsek Kwandang,” ungkap Syang, Sabtu 31/07/2021.

Terpisah, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Gorotalo Utara Bripka Jandri Pusung menjelaskan, kedua tersangka di jerat dengan pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Masalah ini sejak 2019 kemarin, namun karena ini bentuk delik aduan maka kita mencoba untuk melakukan mediasi baik pelapor maupun terlapor,” jelas Jandri.

Jandri mengungkapkan, dalam perkara tersebut terlapor ada tiga orang, diantaranya Nanang Latif, Kades Langge Ato Ali dan Kades Tutuwoto Adeleyda Kadoli.

“Kedua oknum Kades ini memiliki hutang kepada seseorang berinisial Sandro sebesar Rp. 30.000.000, dengan jaminan paket pekerjaan dana desa tahun 2020, perantaranya saudara Nanang Latif. Karena tidak ada itikat baik dari ketiga tersangka, maka Sandro memberanikan diri melapor ke polisi,” terang Jandri.

Saat ini aktifis Nanang Latif bersama Kades Tutuwoto Adeleyda Kadoli dititipkan di Polsek Kwandang, sementara Kades Langge Ato Ali di Polsek Anggrek.

Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau
Share:  
Example 120x600