Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Soal Mediasi Perkara Hutang Dengan RA, Rusli : Saya Ingin Lihat Wajah Beliau

×

Soal Mediasi Perkara Hutang Dengan RA, Rusli : Saya Ingin Lihat Wajah Beliau

Sebarkan artikel ini
Rusli Habibie
Foto : Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie usai mengikuti mediasi di PN Kabgor, Rabu (21/07/2021),(foto Thoger).

Kontras.id, (Gorontalo) – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie memenuhi undangan Pengadilan Negri Kabupaten Gorontalo dalam rangka proses mediasi perkara dugaan hutang piutang yang melibatkan mantan Ketua DPRD Rustam Akili, Rabu 21/07/2021.

Rusli menjelaskan, perkara tersebut selain dilaporkan ke Polda Gorontalo dirinya juga melaporkan hal itu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui penasehat hukumnya.

“Tadi coba dimediasi tapi hasilnya kurang maksimal, karena pihak tergugat (Rustam Akili) tidak datang. Yang saya harapkan tergugat datang, sebeb beda bicara bertatap muka dengan hanya melalui virtual,” tutur Rusli.

“Saya lihat dividio tadi beliau berapi-api, tapi coba undang di depan saya. Mungkin di depan saya beliau akan ingat apa yang dikatakan, dijemput, diambil dan ditandatangani,” sambung Rusli.

Rusli berkeinganan perkara tersebut diterusakan hingga ke persidangan, sebeb dirinya mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Ini mediasi yang kedua, pertama lewat virtual. Saat virtual saya tidak puas, saya sarankan untuk mengundang kedua belah pihak. Tapi hari ini saya hadir beliau tidak, pedahal kalau hadir langsung saya ingin lihat wajah beliau,” kata Rusli.

Kata Rusli, ia telah berpesan kepada terlapor agar tidak mencapur adukan masalah ini dengan perseolan lainnya. Karena perkara ini tidak ada hubungan dengan persoalan lainnya.

“Ini murni masalah hutang piutang, dan buktinya ada. Nanti kita buktikan dipersidangan,” tandas Rusli.

Siswanto selaku kuasa hukum Rusli Habibie menambahkan, total pinjaman terlapor sejak 2009, 2010 dan 2015 sekitar 915 juta. Seluruh pinjaman tersebut kata Siswanto ada kuitansi dan bukti transfer, tapi saat ini masih proses mediasi.

“Ini kan masih proses mediasi ditempuh, dan itu bukan keinginan dari kedua belah pihak baik itu penggugat maupun tergugat, tetapi itu berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur ataupun mekanisme di pengadilan dalam perkara perdata. Jadi sebelum masuk ke pokok perkara wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu,” jelas Siswanto.

Siswanto mengatakan, ketidak hadiran langsung terlapor pada mediasi tersebut dikarenakan melayat kerabatnya meninggal. Namun menurut Siswanto proses mediasi bagus bila bertatap muka, bukan melalui virtual.

“Pengacaranya menyampaikan bahwa prinsipal mereka ada kedukaan, melayat sehingga tidak bisa datang. Tapi sebetulnya kita tatap muka itu bagus untuk proses mediasi,” tutup Siswanto.

Sementara pengacara Rustam Akili, Susanto Kadir saat dimintai tanggapannya terkait proses mediasi tersebut enggan memberikan keterangan.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600