Kontras.id, (Gorontalo) – Merasa nama baiknnya telah dicemarkan melalui pemeberitaan, Haris Suparto Tome melaporkan tiga media online ke Polres Gorontalo, Selasa 22/06/2021.
Kepada wartawan Haris menjelaskan, media online yang dilaporkan tersebut karena memuat berita tanpa memperhatikan kaidah jurnalistik.
“Saya hanya menggunakan hak konstitusi saya atas semua tuduhan dan fitnah oleh beberapa media online pada pemberitaan sebelumnya,” tegas Haris.
Saat ditanya media online mana saja yang dilaporkan? Haris enggan membeberkan daftar nama-nama dari ketiga media tersebut.
“Maaf ya, nama-nama media ini tidak dapat saya sebutkan, nanti juga terungkap,” kata Haris.
Menurut Haris, konten berita dari ketiga media tersebut telah merugikan dirinya dan keluarga. Berita yang disajikan oleh media-media ini kata Haris, hanya berdasarkan imajiner oknum jurnalis tanpa memperhatikan ketentuan kaidah jurnalistik.
“Mereka menulis secara imajiner, mengarang bebas tanpa ada kaidah-kaidah jurnalistik, misal konfirmasi bertatap muka maupun ketemu narasumber. Laporan si wartawan tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, tapi menyajikan opini negatif dan menuduh,” ujar Haris.
Pria yang juga Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan, di era disrupsi akibat kemajuan teknologi dan digitalisasi turut berdampak pada dunia pers. Ini juga menyebabkan maraknya penyebaran berita bohong (hoaks), disinformasi, dan fake news di tengah-tengah masyarakat.
“Disini insan pers tetap harus mengedepankan fungsi utamanya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun yang terjadi, lahir oknum-oknum yang mengatasnamakan pers dengan memberikan sajian informasi yang sesat,” tutur Haris.
“Disini saya hanya ingin memberikan efek jera, supaya tidak ada lagi korban selanjutnya. Karena jika pers sehat, maka masyarakat cerdas,” tambah Haris.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno S.I.K., membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan bahwa ada tiga laporan polisi dari Haris Suparto Tome.
“Tadi laporannya. Tiga media online yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, sudah kami terima. Selanjutnya kita akan lakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terkait,” tandas Nauval.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau