Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili menyatakan kampanye pemilu merupakan pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Hal ini menurutnya untuk menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat untuk membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Apalagi mulai tanggal 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye, Wahyudin mengingatkan para caleg untuk menyampaikan materi kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kampanye menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan kepada publik, memberi informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan, tidak provokatif, dan tidak Sara.” Kata Wahyudin saat menghadiri kegiatan pembekalan caleg Partai Nasdem Kabupaten Gorontalo, di Gedung Setia Limboto, Senin 27/11/2023 kemarin.
Dirinya berharap para caleg Nasdem Kabupaten Gorontalo, seluruh caleg agar dapat mempersiapkan dan merancang langkah-langkah strategis dalam tahapan kampanye, agar tidak keluar dari koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Misalnya terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu yang wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Wahyudin.
Selain itu, dalam berkampanye Wahyudin mengingatkan perihal larangan dalam kampanye seperti pelibatan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye. Begitu pun kampanye melalu media sosial (Medsos) menggunakan akun yang telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Gorontalo paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.
Terakhir, Wahyudin berharap lewat upaya pencegahan Bawaslu dengan kegiatan yang bersifat mendidik, dan melibatkan masyarakat bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kampanye pemilu di Kabupaten Gorontalo.
Penulis Ghaffar Becelebo