Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminalPeristiwa

Diduga Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Kerjanya

×

Diduga Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Kerjanya

Sebarkan artikel ini
kasus pembunuhan
Foto : Konferensi pers oleh Polres Magelang terkait kasus pembunuhan dengan terduga pelaku US (21) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Sabtu (06/03/2021),(foto istimewa).

Kontras.id (Jateng) – Diduga karena sakit hati, seorang pria dengan inisial US (21) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menghabisi nyawa rekan kerjanya Suparno (42) warga Kecamatan Tempuran.

Diketahui, pembunuhan ini tersjadi disalah satu kamar hotel di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang pada Sabtu (05/03/2021) dini hari. Tempat dimana korban dan pelaku bekerja.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Dusun Jarakan RT 1 RW 7, Desa Girirejo, telah menyerahkan diri dan langsung diamankan guna menyidikan lebih lanjut.

“Pelaku menyerahkan diri, kemudian ditangkap,” kata Kapolres seperti dikutip dari Halosemarang.id, Minggu 07/03/2021.

Ronald menjelaskan, kronologi pembunuhan berawal saat korban mengajak dan menjemput tersangka menuju hotel dengan tujuan membicarakan permasalahan antara tersangka dengan anak perempuan korban. Setibanya korban langsung masuk ke kamar hotel, dan tak berselang lama pelaku juga masuk menyusul ke dalam kamar tersebut.

“Hubungan pelaku dan korban adalah rekan kerja. Saat di dalam kamar terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku, hingga keduanya terlibat cekcok,” jelas Ronald.

Kata Ronald, pihaknya belum mengetahui jelas apa yang sebenarnya diperdebatkan hingga memicu kasus pembunuhan. Namun diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban.

Untuk menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil pisau dapur dari balik pakaianya lalu ditusukan ke badan korban sebanyak lima kali. Tak hanya itu, leher korban ikut disayat hingga menyebabkan korban meninggal.

Pelaku sempat melarikan diri sebelum menyerahkan diri ke Polres Magelang. Salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Magelang.

“Tim Resmob Polres Magelang yang menerima laporan, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban masih tergeletak di dalam kamar,” jelas Ronald.

Ronal mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi menemukan korban megalami 12 luka tusuk di bagian tubuh. Kemudian tak berelang beberapa saat, pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pendalaman kasus. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Ronald,(*)

Editor : Redaksi
Share :  
Example 120x600