Example floating
Example floating
DaerahPilkadaPolitik

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Administrasi 3 Paslon

×

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Administrasi 3 Paslon

Sebarkan artikel ini
Alexander Kaaba bersama Fadjri Arsyat
Foto : Komisioner Bawaslu Bidang Hukum Pidana Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fadjri Arsyat (kanan) bersama Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga, Alexander Kaaba (kiri) saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/09),(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Bawslu Kabupaten Gorontalo hentikan penyelidikan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, yang diduga dilakukan oleh KPU dan 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, atas laporan Paslon Tony Yunus-Daryatno Gobel.

Komisioner Bawaslu Bidang Hukum Pidana Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fadjri Arsyat menjelaskan, Paslon Tony-Daryatno melaporkan KPU Kabupaten Gorontalo dan pasanagan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemoto, Chamdi Mayang-Tomi Ishak, serta Rustam Akili-Dicky Gobel.

Karena diduga melakukan pengimputan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan sistim informasi pencalon, berupa tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak dalam bentuk surat keterangan fiskal.

Kata Fajrin, setelah Bawaslu meneliti syarat formil dan materil laporan serta proses permintaan kalrifikasi kepada ketiga Paslon, KPU setempat, dan dua saksi yang diajukan oleh perlapor maupun permintaan keterangan dari kantor pajak Pratama Gorontalo terungkap bahwa, dalam masa verifikasi dan penelitian dokumen sayarat calon KPU telah melakukan rangkaian proses verifikasi factual terhadap kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen syarat calon, termasuk tanda bukti tidak memiliki hutang pajak berupa surat keterangan fiskal yang diajukan oleh tiga Paslon.

Fadjrin mengatakan, surat keterangan fiskal yang diproses melalui layanan online pada substansinya dapat digunakan untuk kepentingan kegiatan lembaga atau kementrian, termasuk untuk proses pencalonan kepala daerah.

Karena pada pokoknya kata Fadjrin, wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak sebagai man ketentuan peraturan Dirjen Pajak dengan nomor 03/PJ/2019 tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal.

“Setelah dilakukan kajian dengan mempelajari seluruh keterang dan fakta dalam proses penanganan pelanggaran maka disimpulkan, proses penanganan laporan Tony-Daryatno diberhentikan,” tegas Fadjrin kepada awak media saat konferensi pers, Selasa 29/09/2020.

“Karena keberadaan objek yang dilaporkan yakni surat keterangan viskal diakui keberadaannya sebagai pemenuhan syarat dalam calon pemilihan kepala daerah,” sambung Fadjrin.

Fadjrin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi disetiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020.

“Kami membuka ruang kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi disetiap tahapan Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020,” pungkas Fajrin.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600