Kontras.id, (Pilkada) – Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020, Minggu (13/09/2020).
Hadir pada kegiatan tersebut Bakal Calon (Iwan Adam) bersama Tim Penghubung beserta Tim Penghubung dari bakal paslon Hamdi Alamri-Zairin T.D. Maksud, serta unsur Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Didampingi Komisioner KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas & SDM, Komisioner Divisi Data dan Informasi serta Sekretaris KPU, Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali, menyampaikan, pelaksanaan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan calon dan syarat calon yang dilakukan oleh Tim Pokja KPU telah dilaksanakan sejak tanggal 6 sampai dengan 12 September.
“Sehingga, hari ini, sesuai dengan jadwal tahapan kami berkewajiban menyampaikan dan mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada masing-masing bakal pasangan Calon,” papar Rinto.
Sementara itu Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mohamad Iskandar Alulu, mengatakan. Apabila hasil verifikasi administrasi dan faktual ditemukan adanya dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat, maka bakal pasangan calon berkesempatan memperbaiki dokumen persyaratan tersebut pada tanggal 14 sampai dengan 16 September nanti.
“Nanti dokumen yang belum memenuhi syarat bisa diperbaiki oleh bakal paslon. Untuk proses perbaikanya sendiri diberi waktu tiga hari setelah diserahkanya berita acara hasil penelitian administrasi,”pungkasnya.
Diharapkanya pula, dalam tahap perbaikan nanti Tim Penghubung dari masing-masing bakal paslon untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten.
“Kami membuka layanan konsultasi perbaikan dokumen pencalonan melalui ruang Helpdesk mulai besok pagi, bertempat di Kantor KPU Pohuwato,” imbuhnya
Selanjutnya, untuk dua bakal paslon yang sempat tertunda tahapan pemeriksaan kesehatan, akan dijadwalkan kembali berdasarkan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 179 tahun 2020 terkait Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.