Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Diduga lakukan korupsi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 702.494.552 tahun anggaran 2018 dan 2019, mantan Plt. Kepala Desa (Kades) Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, AU alias Amir (43) warga Desa Langgula, Kecamatan Batudaa Pantai ditahan Sat Reskrim Polres Gorontalo, Senin 10/08/2020.
Plh Kasat Rerskrim Polres Gorontalo IPTU Pranti Natalia Olii S.H., menjelaskan, selama menjabat sebagai Plt Kades Biluhu Barat sejak Januari 2018 hingga November 2019, tersangka Amir mengoperasikan sendiri aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Yang bersangkutan mengambil dana dari rekening kas desa dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) definitif sebelum kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan. Pengelola keuangan desa tidak menyelenggarakan buku pembantu panjar kegiatan,” terang Kasat
“Tersangka melakukan pengelolaan dana desa secara sendiri, tidak melibatkan aparat sesuai fungsi aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa,” sambung Kasat.
IPTU Pranti Natalia Olii mengatakan, penyimpangan dana yang dilakukan oleh tersangka untuk tahun 2018 diantarnya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi dengan pembayaran upah pekerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 3.360.000 dalam pertanggungjawaban tersangka sebesar Rp 33.360.000 sehingga terdapat kelebihan pertanggung jawaban pembayaran sebesar Rp 30.000.000.
“Pembayaran sewa alat yang seharusnya Rp 29.250.000, pada pertanggungjawaban tersangka tercatat Rp76.205.500. Pembayaran upah pekerja rumah mahayani Rp. 27.000.000, dipertangggungjawabkan sebesar Rp 58.107.000,” kata IPTU Natalia.
“Pembayaran atas pembelian kayu untuk rumah mahayani yang seharusnya Rp 110. 546.600, dipertangganggungjawaban Rp 142.926.600. Pengadaan bibit Jabon dipertanggungjawabkan Rp 2.500.000 ternyata realisasi pekerjaan tidak ada,” lanjut IPTU Natalia.
Pengadaan bibit pala kata Piranti, dipertanggung jawaban Rp 46.087.841, sementara realisasi pembayaran kepada penyedia barang hanya Rp 33.210.000 diluar pungutan pajak.
“Pengadaan bibit cengkeh yang hanya Rp 37.625.000, oleh tersangka dimasukan dalam pertanggungjawaban Rp51.000.000. Penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp 50.000.000 namun tidak diterima oleh BUMDes. Belum ditambah terdapat kas tahun 2018 yang tidak apaaparat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 18.728.376,” ucap Natalia.
Untuk penyimpangan tahun 2019 Natalia mengungkapkan, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan berupa pengadaan buku sebesar Rp 25.000.000 realisasi barangnya tidak ada.
“Kegiatan pembangunan Posyandu yang seharusnya pembayaran tukang dan pembelian bahan sebesar Rp 2.500.000 di pertanggungjawaban Rp 32.553.700. Pengadaan sistem informasi Desa sebesar Rp 15.000.000 kegiatannya nihil. Kelebihan pembayaran pada pengadaan perahu fiber sebesar Rp. 22.829.877,” ungkap Natalia.
Natalia menambahkan, untuk pengadaan bibit pala, cengkeh, pengadaan mesin pemangkas rumput dan tangki semprot terdapat kerugian Negara sebesar, Rp 38.010.227. Ditambah pada 2019 terdapat kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 250.180.303.
“Untuk kerugian Negara tahun anggaran 2018 dan 2019 sesuai hasil Audit BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar Rp 702.495.552. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru, kita lihat perkembangan kasusnya,” kata Natalia.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP pidana,” tambah Natalia.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum (PH) tersangka, Djufri Buna S.H., M.H., mengatakan, terkait kerugian Negara pihaknya menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
“Menurut saya ini akan ada terduga-terduga lain dalam perkara ini, saya melihat bukan hanya tersangka Amir yang terlibat. Sesuai penyampaian penyidik bahwa mereka masih membuka jika masih ada bukti-bukti lain yang mengarah ke pihak-pihak terduga lainnya,” terang Djufri.
“Intinya kami selaku PH bersama keluarga tersangka tetap akan melakukan upaya hukum terkait apa yang menjadi hak tersangka saat ini,” pungkas Djufri.(02)