Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menunda sidang Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket surat Bupati Gorontalo tentang pengisian PAW Wakil Bupati (Wabup) yang dinilai melanggar konstitusi.
Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru menjelaskan, penundaan rapat paripurna dikarenakan banyaknya pejabat pemerintah daerah terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sebenarnya akan dilaksanakan namun melihat kondisi banyak pejabat Pemda termasuk Sektretaris Daerah (Sekda), pejabat eselon ll termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) positif Covid-19, sehingga rapat hari ini kita tidak bisa laksanakan,” tegas Roman kepada media ini di ruang kerjanya, Senin 03/08/2020.
Baca Juga : Soal Surat Bupati Gorontalo, 14 Anggota DPRD Usulkan Pembentukan Panitia Hak Angket
Baca Juga : Soal Rencana Hak Angket Oleh 14 Anggota DPRD, Ini Tanggapan Bupati Gorontalo
Baca Juga : Soal Hak Angket Surat Bupati Gorontalo, DPRD Sepakat Gelar Paripurna
Roman mengungkapkan, penundaan paripurna pembentukan Pansus hak angket tersebut telah disepakati oleh tujuh Fraksi yang hadir pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Tujuh Fraksi tersebut diantaranya Fraksi PPP, PAN, Nasdem, PKS, PDIP, Demokrat, dan Fraksi HanGer (Hanura/Gerindra).
“Hasil rapat Banmus yang dihadiri tujuh Fraksi minus Partai Golkar sepakat menunda pelaksanaan paripurna dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kita akan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo,” sambung Roman.(02)